Breaking News

Dugaan Kekerasan Ketua DPRD Soppeng Terhadap ASN BKPSDM Disorot, Aktifis Dan Akademisi Ingatkan Mekanisme Pengawasan


SOPPENG.Redaksita.com., —Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini semakin menjadi sorotan publik dan tengah bergulir dalam proses hukum. 

Sejumlah pihak menilai ketegangan komunikasi terkait kebijakan administrasi kepegawaian menjadi latar situasi sebelum terjadinya insiden yang menimpa ASN BKPSDM tersebut. Isu yang dipersoalkan berkaitan dengan perubahan penempatan PPPK Paruh Waktu. 

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Soppeng, H. Ahmad Masykur, S.Ag., M.H., saat dihubungi awak media, menjelaskan bahwa kebijakan penempatan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya merujuk pada regulasi pemerintah pusat dan bukan merupakan kebijakan diskresi daerah.

“Penempatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan diperkuat dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025. Pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Masykur.

Ia menegaskan, dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, secara eksplisit diatur bahwa PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi jabatan tertentu, seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, serta penata layanan operasional.

“Di luar nomenklatur itu, tidak dimungkinkan penempatan PPPK Paruh Waktu. Jadi bukan persoalan suka atau tidak suka, tetapi kepatuhan terhadap regulasi,” katanya.

Ahmad Masykur juga menambahkan bahwa secara sistem kepegawaian, PPPK Paruh Waktu tidak melekat pada jabatan personal tertentu, melainkan pada formasi dan kebutuhan unit kerja. Selain itu, setiap PPPK Paruh Waktu telah menandatangani pakta integritas, termasuk kesediaan ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi.

“Kalau ada yang merasa keberatan, regulasi memberi ruang pilihan, termasuk tidak melanjutkan kontrak. Namun selama masih berstatus PPPK, maka wajib tunduk pada aturan yang ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, kritik keras terhadap dugaan kekerasan disampaikan Ilham Hidayat, Wakil Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Soppeng sekaligus akademisi Unismuh Makassar. Ia menilai persoalan administrasi tidak dapat dijadikan alasan pembenar tindakan kekerasan.

“Jika legislatif menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan pemerintahan, mekanismenya jelas melalui rapat dengar pendapat, pemanggilan resmi, atau rekomendasi kelembagaan. Bukan tindakan kekerasan terhadap ASN,” tegas Ilham.

Ia menekankan bahwa dugaan kekerasan oleh pejabat publik merupakan persoalan hukum serius yang harus dipisahkan dari perdebatan kebijakan. “Negara ini berdiri di atas hukum, bukan emosi kekuasaan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum masih mendalami peristiwa tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak terkait guna memastikan unsur pidana dalam dugaan kekerasan yang dilaporkan.
Baca Juga
descriptivetext
© Copyright 2022 - REDAKSITA