Soppeng,Redaksita.com., — Tim Kuasa Hukum Korban menanggapi pernyataan kuasa hukum terlapor, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid, sebagaimana dimuat dalam pemberitaan berjudul “BKPSDM Soppeng: Ketua DPRD Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Perdamaian Ditolak”.(05/Desember/2026)
Kuasa hukum korban menilai, ajakan penyelesaian secara bijak yang disampaikan pihak terlapor tidak mencerminkan itikad baik, bahkan justru mengandung nuansa pengancaman. Hal ini terlihat dari pernyataan kuasa hukum terlapor yang menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila pelapor menutup ruang perdamaian.
“Pernyataan seperti itu justru tidak menunjukkan sikap bijak. Mengajak berdamai tetapi disertai syarat dan ancaman proses hukum terhadap korban adalah kontradiktif. Ini bukan empati, melainkan sikap arogan pejabat publik,” tegas Firman, kuasa hukum korban.
Firman menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata kepentingan pribadi korban, melainkan peristiwa serius yang mencoreng marwah DPRD sebagai lembaga representasi moral publik. Ia menyebut, peristiwa dugaan kekerasan ini merupakan yang pertama kali terjadi dalam sejarah DPRD Soppeng.
“Sepanjang proses bergulir, tidak pernah ada pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada publik maupun kepada korban. Padahal korban dengan sadar menunggu itikad baik tersebut selama beberapa hari. Baru pada hari keempat setelah kejadian korban menempuh jalur hukum. Lantas korban dituduh tidak bijak, sementara terlapor tidak menunjukkan sikap tanggung jawab sebagai pejabat publik. Ini adalah contoh perilaku yang buruk,” lanjutnya.
Lebih jauh, Firman mempertanyakan dalih terlapor yang menyebut tindakannya dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi kedewanan.
“Apakah menendang, melempar kursi, hingga menyebabkan korban terluka dapat disebut sebagai sikap etis, sopan, dan profesional? Kami serahkan sepenuhnya kepada publik untuk menilai,” ujarnya.
Firman juga menyampaikan keyakinannya bahwa perkara ini akan segera menemukan titik terang, mengingat aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni AI dan AD.
“Proses hukum ini kami yakini akan berjalan objektif dan menjawab harapan serta kegelisahan publik terhadap perilaku pejabat negara yang semestinya memberi teladan,” pungkas Firman.
.gif)
Social Header