Breaking News

Nikita Mirzani dan Asisten Disangka Pemerasan, Dipanggil Polisi

Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys. Kepolisian telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status mereka dari terlapor menjadi tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara korban, RGP, dengan Nikita Mirzani. RGP melaporkan dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada pihak kepolisian pada 3 Desember 2024. Korban merasa terancam dan mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.

Namun, komunikasi tersebut berujung pada pemerasan. Pada 13 November 2024, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban dan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Akibatnya, korban merasa terancam dan memberikan uang secara bertahap. Pada 15 November 2024, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar atas arahan IM.

Kedua tersangka, Nikita Mirzani dan IM, telah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, pukul 10.00 WIB. Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik DitSiber Polda Metro Jaya. Jumlah total uang yang diduga di pemeraskan mencapai Rp4 miliar.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik, mengingat Nikita Mirzani juga tengah menghadapi kontroversi terkait pernyataan putrinya, Laura Meizani, tentang hubungannya dengan Antonio Dedola. Meskipun demikian, kasus pengancaman dan pemerasan ini tetap menjadi fokus utama penyelidikan polisi.

Untuk Berita/Artikel menarik lainnya Silahkan kunjungi Media Network

https://treninfo.com
Baca Juga
descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - REDAKSITA