SOPPENG.Redaksita.com., —Pemerintah Kabupaten Soppeng menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Soppeng terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (1/4/2026).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng. PKS diteken oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Soppeng bersama Dinas Sosial serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang.
PKS tersebut mengatur dukungan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana umum.
Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menyatakan kerja sama ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan penegakan hukum yang memberi manfaat bagi masyarakat.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani sanksi, tetapi juga diarahkan untuk berkontribusi dalam kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan,” ujarnya.
Ia menekankan, keterlibatan perangkat daerah penting untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terkoordinasi dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Di akhir sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Soppeng atas sinergi yang terbangun, serta berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Secara regulatif, peran Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam penerapan pidana kerja sosial merujuk pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada urusan sosial, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.
Dalam kerangka itu, perangkat daerah seperti Dinas Sosial dan DPMPTSP Nakertrans berperan mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai kewenangan masing-masing.
Adapun pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membuka ruang penerapan sanksi alternatif di luar pidana penjara.
Dengan dasar tersebut, keterlibatan pemerintah daerah ditempatkan sebagai dukungan operasional di lapangan melalui kerja sama lintas instansi.
.gif)
Social Header