Kartini, warga Kecamatan Donri-donri, Kabupaten Soppeng, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas lambannya penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah miliknya di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Soppeng. Hal ini disampaikannya saat jumpa pers di warung makan Pondok Baselo, Sabtu (3/8/2024).
Sejak melaporkan kasus ini pada tanggal 5 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/190/Vll/2024/SPKT Polres Soppeng, Kartini mengaku belum melihat adanya perkembangan berarti dalam penyelidikan. "Hampir sebulan berlalu, namun laporan saya seolah dibiarkan begitu saja," ujarnya dengan nada kecewa.
Kartini menegaskan bahwa dirinya akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan jika Polres Soppeng tidak mampu memberikan kepastian hukum. "Saya berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan saya dan memberikan efek jera kepada terlapor, W," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan, SH.MH, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat penanganan kasus tersebut. "Kami akan memprioritaskan laporan ini dan segera menindaklanjutinya," ujar Ridwan.
Social Header